Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu
Keputusan
Nomor:
KEP-21/PM.02/2025
tentang
Penetapan
Saham
PT Pancaran Samudera Transport Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana
Keputusan
Dewan
Komisioner
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor:
KEP-28/D.04/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan
Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan
Pendaftaran oleh PT Pancaran Samudera Transport Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen
Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang
diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek
Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan
Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga
dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan
Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila
terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang
dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.