Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP
10/PM.21/2026 tanggal 29 Juni 2026 tentang Penetapan Saham PT Niramas Utama
Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-21/D.04/2026
tanggal 21 Mei 2026 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan
Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan
Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Niramas Utama Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen
Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang
diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan reviu atas Daftar Efek Syariah
berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
dari Emiten atau Perusahaan Publik. Reviu atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan
apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya
telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi
korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat
menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.