Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-46/D.04/2025 tanggal 15 September 2025 serta Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.04/2026 tanggal 27 Juli 2026
tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban
Pelaporan dan Pengumuman, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan:
PT New Century Development Tbk (“PTRA”), PT Rimo International Lestari Tbk
(“RIMO”), dan PT Leo Investments Tbk (“ITTG”) sebagai Emiten yang dikecualikan
dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam POJK
29/2015, terhitung sejak tanggal penetapan, yaitu 15 September 2025; dan
PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (“TELE”), PT Trada Alam Minera Tbk (“TRAM”), dan
PT Eterindo Wahanatama Tbk (“ETWA”) sebagai Emiten yang dikecualikan dari
kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan
Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman (“POJK
29/2015”), terhitung sejak tanggal penetapan, yaitu 27 Juli 2026.
Penetapan PT New Century Development Tbk (“PTRA”), PT Rimo International Lestari
Tbk(“RIMO”), PT Leo Investments Tbk (“ITTG”), PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (“TELE”),
PT Trada Alam Minera Tbk (“TRAM”), dan PT Eterindo Wahanatama Tbk (“ETWA”)
sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan
dan pengumuman laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam POJK 29/2015
dilakukan karena perusahaan terbuka dimaksud telah memenuhi ketentuan sebagai
Emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sesuai dengan
Pasal 2 ayat (2) POJK 29/2015.
Pengecualian kewajiban pelaporan dan pengumuman laporan berkala sebagaimana
dimaksud dalam POJK 29/2015 bagi Emiten atau Perusahaan Publik tersebut berlaku
terhadap kewajiban pelaporan dan pengumuman yang timbul sejak tanggal penetapan sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan menetapkan pencabutan atas penetapan
tersebut.