Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada perusahaan pialang reasuransi melalui surat
Nomor S-1/PD.1/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Pencabutan Sanksi Pembatasan
Kegiatan Usaha PT Mega Jasa Reinsurance Brokers.
Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Mega Jasa
Reinsurance Brokers telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pasal 30 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang
Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 70 Tahun 2016) yang
mengatur penggunaan rekening premi.
Pasal 6 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016 yang mengatur penyerahan premi yang
diterima dari perusahaan ceding kepada reasuradur paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak premi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi yang
ditetapkan dalam perjanjian reasuransi yang bersangkutan, mana yang lebih
singkat.
Pasal 2 ayat (1), Pasal 71 ayat (1) dan (2) huruf d, dan Pasal 72 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang
Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (POJK 73 Tahun 2016) yang mengatur
penerapan tata kelola yang baik, kewajiban melindungi kepentingan pemegang polis
dan/atau pihak yang berhak menerima manfaat, dan pelaksanaan kewajiban yang
timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian
yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis dan/atau pemangku kepentingan.
Pasal 11 POJK 73 Tahun 2016 yang mengatur antara lain kewajiban bagi Direksi
untuk memastikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang
polis dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Mega Jasa
Reinsurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan
reasuransi.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.