Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara

July 26, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-53/KR.05/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara yang beralamat di Jalan Kapten Muslim, Komplek Metro Bisnis Center Nomor 05, Kelurahan Sei Sikambing II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara, maka:

  1. Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
  2. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM Syariah dan membentuk Tim Likuidasi.
  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah.

Demikian agar maklum. Informasi lebih lanjut:

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I

Wisma Mulia 2 Lantai 15 Jalan Gatot Subroto Kav. 42

Kuningan Barat, Jakarta Selatan, 12710 Telepon (021) 29600000

Email: IKNB1B@ojk.go.id


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan