Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha
PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)
Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8,
RT.001/RW.001, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten,
terhitung sejak tanggal 25 September 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat
Indonesia tersebut:
Seluruh kantor PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum dan
PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dilakukan
oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPRS Musyarakah
Ummat Indonesia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan
dengan aset dan kewajiban PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, kecuali dengan
persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.