PENG - PENCABUTAN IZIN USAHA KOPERASI LKMA GAPOKTAN RUKUN MAKMUR DESA COPRAYAN KECAMATAN BUARAN KABUPATEN PEKALONGAN.pdf
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/KO.0303/2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur yang beralamat di Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak tanggal 7 Juli 2022.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur, maka:
Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan.
Informasi lebih lanjut, dapat mengunduh materi terlampir.
Right Menu Subsite