Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan
izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT
Bhumindo Sentosa Abadi Finance menjadi PT Nusantara Finance Cakrawala.
Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Nusantara Finance
Cakrawala diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan
praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan
yang berlaku.