PEMBERLAKUAN IZIN USAHA PT BIRAMA INTER GLOBAL BROKER ASURANSI.pdf
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-12/NB.1/2018 tanggal 19 Februari 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Penilai Kerugian Asuransi sehubungan Perubahan Nama PT Mitra Sinergi Proteksindo menjadi PT Birama Inter Global Broker Asuransi.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Birama Inter Global Broker Asuransi diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite