Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang Asuransi Umum dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Tri Pakarta Syariah melalui KEP-9/D.05/2026 pada 29 Januari 2026 yang beralamat di Jl. Bang Pitung (d/a Jl. Kebayoran Lama) No. 333, Desa/Kelurahan Sukabumi Utara, Kec. Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, 11550.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Asuransi Tri Pakarta Syariah diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.