Sign In

Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah kepada PT Sompo Insurance Sharia

 Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah kepada PT Sompo Insurance Sharia

August 11, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

​Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Sompo Insurance Sharia melalui KEP-64/D.05/2026 pada 7 Agustus 2026 yang beralamat di Mayapada Tower II Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 27, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920.

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Sompo Insurance Sharia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi