Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan
pemberian izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT
Sompo Insurance Sharia melalui KEP-64/D.05/2026 pada 7 Agustus 2026 yang beralamat di Mayapada Tower II Lantai 19, Jalan
Jenderal Sudirman Kav. 27, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota
Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Sompo Insurance Sharia diwajibkan agar dalam
menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan
senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.