Sign In

Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Penjaminan PT Jamkrida Babel (Perseroda)

 Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Penjaminan PT Jamkrida Babel (Perseroda)

June 4, 2024
Jumlah Download : 0icon
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Penjaminan, sebagai berikut: 

​Nama Perusahaan
​Lokasi​
Nomor Surat​
​PT Jamkrida Babel (Perseroda)
Provinsi Bangka Belitung​
S-40/PD.1/2024
tanggal 17 Mei 2024​


karena tidak memenuhi ketentuan batas minimum ​ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017). Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya surat. Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (11) POJK Nomor 2/POJK.05/2017, selama masa berlaku Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha, PT Jamkrida Babel (Perseroda):

  1. dilarang melakukan penjaminan; dan

  2. tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban penjaminan yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan dan/atau perjanjian kerja sama.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi