Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi
Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Penjaminan, sebagai berikut:
Nama Perusahaan
| Lokasi
| Nomor Surat |
PT Jamkrida Babel (Perseroda)
| Provinsi Bangka Belitung | S-40/PD.1/2024 tanggal 17 Mei 2024 |
karena tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31
ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga
Penjamin (POJK Nomor 2/2017).
Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya
surat.
Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (11) POJK Nomor 2/POJK.05/2017, selama masa
berlaku Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha, PT Jamkrida Babel (Perseroda):
dilarang melakukan penjaminan; dan
tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk
kewajiban penjaminan yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam
Sertifikat Penjaminan dan/atau perjanjian kerja sama.