Pedoman Pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan untuk Kredit/Pembiayaan yang Direstukturisasi karena Terdampak Covid-19

April 28, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan pedoman pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 yang dituangkan dalam Pengumuman No.PENG-1/PB.1/2020 tanggal 24 April 2020.

Dengan diterbitkannya pedoman tersebut, Pelapor SLIK wajib menyampaikan laporan debitur mengenai kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 ke dalam SLIK sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh OJK.

Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan