Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 58/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023 telah mencabut izin usaha di Bidang
Pialang Asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers yang beralamat di Gedung
Kopi Lantai 3 Ruang 304, Jl. RP. Soeroso No. 20, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330.
PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan usaha di
bidang pialang asuransi, dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi,
Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi,
diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor
lainnya di luar kantor pusat, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.