Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 41/KDK.05/2019 tanggal 30 April 2019, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan asuransi umum terhadap PT Asuransi Himalaya Pelindung, yang beralamat di Himalaya Insurance Building Lantai 3 MTH Square, Jl. MT. Haryono Kav. 10, Jakarta.
Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Asuransi Himalaya Pelindung dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang perusahaan asuransi umum dan diwajibkan untuk:
- Menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat
- Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban, dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) kepada Otoritas Jasa Keuangan
Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.