OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Perusahaan Asuransi Umum PT Asuransi Himalaya Pelindung

May 15, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 41/KDK.05/2019 tanggal 30 April 2019, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan asuransi umum terhadap PT Asuransi Himalaya Pelindung, yang beralamat di Himalaya Insurance Building Lantai 3 MTH Square, Jl. MT. Haryono Kav. 10, Jakarta.

Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Asuransi Himalaya Pelindung dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang perusahaan asuransi umum dan diwajibkan untuk:

  • Menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat
  • Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban, dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) kepada Otoritas Jasa Keuangan

Informasi  lebih  lanjut,  silakan  unduh pdf  terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan