Sign In

OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Perusahaan Asuransi Umum PT Asuransi Himalaya Pelindung

 OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Perusahaan Asuransi Umum PT Asuransi Himalaya Pelindung

May 15, 2019
Jumlah Download : 1
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 41/KDK.05/2019 tanggal 30 April 2019, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan asuransi umum terhadap PT Asuransi Himalaya Pelindung, yang beralamat di Himalaya Insurance Building Lantai 3 MTH Square, Jl. MT. Haryono Kav. 10, Jakarta.

Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Asuransi Himalaya Pelindung dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang perusahaan asuransi umum dan diwajibkan untuk:

  • Menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat
  • Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban, dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) kepada Otoritas Jasa Keuangan

Informasi  lebih  lanjut,  silakan  unduh pdf  terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi