Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023, mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya
Remaja Indramayu yang beralamat di Jalan Letjen S. Parman
Nomor 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu,
Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 12 September 2023.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
Kantor BPR ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan
dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Pengawas, atau Pemilik BPR dilarang melakukan segala tindakan
hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan
tertulis dari LPS.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.