OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa PT Asuransi Cigna Sehubungan Penggabungan Usaha PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia

May 25, 2023
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.05/2023 tanggal 16 Mei 2023 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Cigna.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 3 Februari 2023 sebagaimana dinyatakan dalam akta Penggabungan (Merger) nomor 07 tanggal 3 Februari 2023, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., notaris di Jakarta, dan telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09.0061485 tanggal 3 Februari 2023.

Sejak tanggal efektif penggabungan PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia, PT Chubb Life Insurance Indonesia selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT Asuransi Cigna sebagai akibat dari penggabungan dimaksud. 

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan