Otoritas
Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor
KEP-194/D.03/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah, menetapkan pencabutan izin
usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah yang beralamat di Jalan Simpang Lintas Nomor 16, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Dengan
dicabutnya izin usaha ini, PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah
wajib untuk menutup seluruh kantor untuk umum dan menghentikan segala
kegiatan usahanya. Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah
akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh materi terlampir.