Sign In

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas

 OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas

January 8, 2026
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang beralamat di ​Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 7 Januari 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas tersebut:

  1. Seluruh Kantor PT BPR Suliki Gunung Mas ditutup untuk umum dan PT BPR Suliki Gunung Mas menghentikan segala kegiatan usahanya.

  2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Suliki Gunung Mas dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Suliki Gunung Mas dilarang melakukan segala tindakan hukum yangberkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Suliki Gunung Mas kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi