Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 7 Januari 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas tersebut:
Seluruh Kantor PT BPR Suliki Gunung Mas ditutup untuk umum dan PT BPR Suliki Gunung Mas menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Suliki Gunung Mas dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Suliki Gunung Mas dilarang melakukan segala tindakan hukum yangberkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Suliki Gunung Mas kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.