Sign In

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Mugi Rahayu

 OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Mugi Rahayu

July 11, 2024
Jumlah Download : 0icon
   

 

​Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP 64/KO.13/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Mugi Rahayu (Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu yang beralamat di Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Ko​perasi LKMA PUAP Mugi Rahayu, maka:

  1. Kantor Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

  2. Pengurus Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Pengurus Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi