Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP
64/KO.13/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga
Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Mugi Rahayu
(Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha
Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu yang beralamat di Desa Bandingan, Kecamatan
Kejobong, Kabupaten Purbalingga, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu,
maka:
Kantor Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu ditutup untuk umum dan dilarang
melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu diminta agar melakukan Rapat
Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu akan
dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu dilarang untuk menggunakan frasa
Lembaga Keuangan Mikro.