OJK Cabut Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited

December 15, 2022
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/KDK.03/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited, dengan ini diberitahukan bahwa terhitung sejak tanggal 29 November 2022 Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited.

Pencabutan izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited adalah atas permintaan Kantor Pusat dari Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited (self-liquidation) sebagai tindak lanjut atas proses integrasi dengan PT Bank Permata Tbk. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program konsolidasi perbankan Indonesia.

Sehubungan dengan pencabutan tersebut, izin untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum berdasarkan surat Menteri Keuangan No. D.15.6.1.4.39. tanggal 21 Juni 1968 perihal Pemberian Izin Usaha dan Keputusan Menteri Keuangan No.D.15.6.3.26 tanggal 21 Juni 1968 mengenai pemberian izin kepada Bangkok Bank Limited yang berkedudukan di Bangkok, Thailand untuk mendirikan Kantor Cabang di Jakarta dan melakukan usaha Bank Umum dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sejak tanggal pencabutan izin usaha, Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited diwajibkan untuk melaksanakan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan