Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-45/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum, menetapkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Recapital yang beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman No. 55 Kebayoran Baru, Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan juga menetapkan pencabutan izin usaha atas PT First Indo American Leasing, Tbk melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-50/D.05/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Perusahaan Dikenakan Sanksi Pencabutan Izin Usaha. Sejak keputusan ditetapkan, maka PT First Indo American Leasing, Tbk yang beralamat di Jalan Batu Ceper Nomor 36 Lantai 3 Jakarta, telah dicabut izin usahanya.
Dengan pencabutan izin usaha ini, PT Asuransi Recapital dan PT First Indo American Leasing, Tbk wajib untuk menghentikan segala kegiatan usahanya. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh materi terlampir.