Sign In

OJK Cabut Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon

 OJK Cabut Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon

February 10, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan  Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 09 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon yang berkantor pusat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 9 Februari 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon tersebut: 

  1. Seluruh kantor Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon ditutup untuk umum dan Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon menghentikan segala kegiatan usahanya. 

  2. Penyelesaian hak dan kewajiban Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

  3. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi