OJK Berlakukan Izin Usaha PT Fins Insurance Broker setelah Lakukan Perubahan Nama

October 20, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-144/NB.1/2020 tanggal 6 Agustus 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberlakukan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Asia Pacific Insurance Broker Menjadi PT Fins Insurance Brokers.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 6 Agustus 2020.

Dengan ini PT Fins Insurance Brokers dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan