Melalui
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Nomor KEP-144/NB.1/2020
tanggal 6 Agustus 2020, Dewan
Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan memberlakukan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Asia Pacific Insurance Broker
Menjadi PT Fins Insurance Brokers.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atas perusahaan tersebut, yakni
tanggal 6 Agustus 2020.
Dengan ini PT Fins Insurance Brokers dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha
yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh materi
terlampir.