Sign In

OJK Berlakukan Izin Usaha PT Fins Insurance Broker setelah Lakukan Perubahan Nama

 OJK Berlakukan Izin Usaha PT Fins Insurance Broker setelah Lakukan Perubahan Nama

October 20, 2020
Jumlah Download : 0
   

 

​Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-144/NB.1/2020 tanggal 6 Agustus 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberlakukan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Asia Pacific Insurance Broker Menjadi PT Fins Insurance Brokers.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 6 Agustus 2020.

Dengan ini PT Fins Insurance Brokers dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi