OJK Berlakukan Izin Usaha PT FWD Insurance Indonesia setelah Lakukan Perubahan Nama

July 7, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-76/NB.1/2020 tanggal 24 Juni 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa kepada PT Commonwealth Life setelah melakukan perubahan nama menjadi PT FWD Insurance Indonesia.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 6 Juli 2020.

Dengan ini Usaha PT FWD Insurance dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan