Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-76/NB.1/2020
tanggal 24 Juni 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa kepada PT Commonwealth Life setelah melakukan perubahan nama menjadi PT FWD Insurance Indonesia.
Pemberlakuan
izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan
Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 6 Juli 2020.
Dengan
ini Usaha PT FWD Insurance dalam menjalankan
kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan
senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.