Melalui
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Nomor KEP-84/NB.1/2020 tanggal 26 Juni 2020, Dewan
Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di bidang
Asuransi Umum kepada PT Asuransi Tugu Kresna Pratama setelah melakukan
perubahan nama menjadi
PT Asuransi Perisai Listrik Nasional.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni
tanggal 6 Juli 2020.
Dengan ini Usaha PT Asuransi Perisai Listrik Nasional, dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha
yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf
terlampir.