Sign In

OJK Berlakukan Izin Usaha PT Asuransi Perisai Listrik Nasional setelah Lakukan Perubahan Nama

 OJK Berlakukan Izin Usaha PT Asuransi Perisai Listrik Nasional setelah Lakukan Perubahan Nama

July 8, 2020
Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
   

 

​Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor  KEP-84/NB.1/2020 tanggal 26 Juni 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di bidang Asuransi Umum kepada PT Asuransi Tugu Kresna Pratama setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Perisai Listrik Nasional.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 6 Juli 2020.

Dengan ini Usaha PT Asuransi Perisai Listrik Nasional, dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi