Sign In

OJK Berlakukan Izin Usaha PT Aon Reinsurance Brokers Indonesia Setelah Lakukan Perubahan Nama

 OJK Berlakukan Izin Usaha PT Aon Reinsurance Brokers Indonesia Setelah Lakukan Perubahan Nama

October 20, 2020
Jumlah Download : 1
   

 

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-150/NB.1/2020 tanggal 14 September 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberlakukan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Aon Benfield Indonesia menjadi PT Aon Reinsurance Brokers Indonesia.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 14 September 2020.

Dengan ini PT Aon Reinsurance Brokers Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi