OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi kepada PT Pandi Indonesia Pialang Asuransi

July 9, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-25/NB.1/2019 tanggal 19 Juni 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi kepada PT Pandi Indonesia Pialang Asuransi. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Pandi Indonesia Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat Kantor Pusat PT Pandi Indonesia Pialang Asuransi berlokasi di Bukit Golf Riverside Cibubur, Ruko Center Point Blok AA4 Nomor 09 Gunung Putri, Bogor 16963

 

 

Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir

 

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan