Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Multi Gadai Indonesia berdasarkan KEP 3/D.06/2023 tanggal 24 Agustus 2023. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan
Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016
tentang Usaha Pergadaian (“POJK No. 31/POJK.05/2016”), PT Multi Gadai Indonesia wajib
mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)
hal sebagai berikut:
Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh
OJK;
Hari dan jam operasional; dan
Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang
menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya
administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016, PT Multi Gadai Indonesia
diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal
izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa pelaku usaha
gadai yang sudah berizin dari OJK.