Melalui Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/NB.01/2020 tanggal 7 April
2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan
Pergadaian PT Gadai Mas Sulsel. Pemberian izin usaha tersebut berlaku
sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan
tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan
izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Mas Sulsel diwajibkan agar dalam
menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan
senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Alamat Kantor PT Gadai Mas Sulsel berlokasi di Jalan Tinumbu No 41 RT 00A/006, Kelurahan Suwanangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Informasi lebih lengkap, silakan
unduh PDF terlampir.