Melalui
Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-140/NB.1/2020 tanggal 23 Juli
2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha
Perusahaan
Pergadaian PT Cipta Dana Gadai. Pemberian izin usaha tersebut berlaku
sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas
perusahaan
tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan
izin usaha perusahaan, maka PT Cipta Dana Gadai diwajibkan agar dalam
menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan
senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi lebih lengkap, silakan
unduh materi terlampir.