OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT BNI Modal Ventura

January 31, 2023
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT BNI Modal Ventura berdasarkan KEP-2/D.05/2023 tanggal 27 Januari 2023. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Pemberian izin usaha PT BNI Modal Ventura sebagai Perusahaan Modal Ventura telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 34/POJK.05/2015 ("POJK 34/3015") Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura yang mengatur bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha PMV atau PMVS wajib mendapatkan izin usaha dari OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) POJK 34/2015, PT BNI Modal Ventura diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa perusahaan modal ventura yang sudah berizin dari OJK.

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan