PENG - PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT PANEN ARTA INDONESIA MULTIFINANCE.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-39/NB.2/2021 tanggal 2 Februari 2021.
OJK telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak menyampaikan rencana pemenuhan atas pelanggaran Pasal 65 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 84 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dengan demikian, PT Panen Arta Indonesia Multifinance tidak memenuhi ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Right Menu Subsite