Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan
Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-39/NB.2/2021
tanggal 2 Februari 2021.
OJK telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak menyampaikan rencana pemenuhan
atas pelanggaran Pasal 65 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 84 ayat
(1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan. Dengan demikian, PT Panen Arta Indonesia Multifinance
tidak memenuhi ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan OJK Nomor
35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dengan
dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka
Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.