PEMBATASAN KEGIATAN USAHA PT PASARAYA LIFE INSURANCE.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Asuransi kepada PT Pasaraya Life Insurance karena melanggar sejumlah ketentuan. Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat nomor S-653/NB.2/2018 tanggal 25 Oktober 2018.
Pelanggaran yang dilakukan PT Pasaraya Life Insurance yaitu:
Sanksi ini berlaku selama tiga bulan sejak ditetapkannya pengumuman ini yaitu tanggal 12 November 2018. PT Pasaraya Life Insurance dilarang melakukan penutupan pertanggungan baru sampai dengan diatasinya penyebab dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Informasi selengkapnya silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite