OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Pasaraya Life Insurance karena Langgar Sejumlah Ketentuan

November 21, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Asuransi kepada PT Pasaraya Life Insurance karena melanggar sejumlah ketentuan. Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat nomor S-653/NB.2/2018 tanggal 25 Oktober 2018.

Pelanggaran yang dilakukan PT Pasaraya Life Insurance yaitu:

  1. Tidak memenuhi ketentuan minimum modal sendiri
  2. Tidak memenuhi ketentuan minimum jumlah direksi
  3. Tidak memenuhi ketentuan minimum jumlah komisaris
  4. Kepemilikan satuan kerja audit internal yang dipimping oleh seorang auditor internal
  5. Direksi, dewan komisaris, dan pegawai satu tingkat di bawah direksi Perusahaan belum memiliki sertifikat keahlian di bidang manajemen risiko
  6. Perusahaan belum melakukan rekomendasi mengenai kepemilikan investasi dengan underlying surat berharga negara paling sedikit 30% dari jumlah investasi

Sanksi ini berlaku selama tiga bulan sejak ditetapkannya pengumuman ini yaitu tanggal 12 November 2018. PT Pasaraya Life Insurance dilarang melakukan penutupan pertanggungan baru sampai dengan diatasinya penyebab dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Informasi selengkapnya silakan unduh pdf terlampir. 


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan