Sign In

Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Efek PT Optima Kharya Capital Securities

 Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Efek PT Optima Kharya Capital Securities

April 25, 2018
Jumlah Download : 0
   

 

OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek PT Optima Kharya Capital Securities karena telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pelanggaran yang dilakukan antara lain: 

  1. Melakukan pemindahan saham-saham dalam rekening efek sejumlah nasabah ke dalam sub rekening efek PT Optima Kharya Capital Securities sehingga terjadi perbedaan/selisih antara portofolio efek milik nasabah tersebut di PT Optima Kharya Capital Securities dan PT KSEI.   
  2. Melakukan pemindahan saham-saham dalam rekening efek sejumlah nasabah tanpa sepengetahuan dan perintah tertulis nasabah yang bersangkutan atau pihak yang diberi kuasa oleh nasabah     
  3. Menggunakan efek para nasabah sebagai objek transaksi repurchase order (repo) dengan PT Optima Kharya Capital Securities untuk memperoleh pinjaman guna kepentingan PT Optima Kharya Capital Securities 
  4. Gagal memenuhi nilai minimum MKBD lebih dari periode 30 hari kerja berturut-turut, dan/atau lebih dari 60 hari kerja dalam periode 12 bulan terakhir

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Optima Kharya Capital Securities dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek. 

Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi