Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Jalan Raya Cipanas Nomor 37, Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 15 Desember 2025.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja tersebut:
Seluruh kantor PT BPR Bumi Pendawa Raharja ditutup untuk umum dan PT BPR Bumi Pendawa Raharja menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bumi Pendawa Raharja dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Bumi Pendawa Raharja dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Bumi Pendawa Raharja kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.