Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-83/KO.13/2025 tanggal 28 November 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Ngudi Rejeki. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Ngudi Rejeki yang beralamat di Desa Wonodadi, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal, terhitung sejak tanggal 28 November 2025.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Ngudi Rejeki, maka:
Kantor Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Ngudi Rejeki ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Ngudi Rejeki diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Ngudi Rejeki akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Ngudi Rejeki dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.