Sign In

OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Sequis Financial

 OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Sequis Financial

January 28, 2026

​​

Jumlah Download : 0
   

 

Sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life, dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial sebagai berikut:

Nomor: KEP-122/D.05/2025

Tanggal: 19 Desember 2025

Tentang: Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Atas PT Asuransi Jiwa Sequis Financial

PT Asuransi Jiwa Sequis Financial beralamat di Gedung Sequis Tower Lantai 30, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71 SCBD, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha sebagai bagian rencana aksi PT Asuransi Jiwa Sequis Financial dengan mengalihkan portofolio kepesertaan kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life.

Dengan dicabutnya izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial, PT Asuransi Jiwa Sequis Financial dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi