Sign In

Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Central Antar Jasa menjadi PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa

 Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Central Antar Jasa menjadi PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa

January 27, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tela​h memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Central Antar Jasa menjadi PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa melalui KEP-665/PD.02/2025 pada tanggal 16 Desember 2025. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi