Sign In

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Ngudi Luhur

 OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Ngudi Luhur

December 18, 2025
Jumlah Download : 0
   

 

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-87/KO.13/2025 tanggal 4 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Ngudi Luhur, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Ngudi Luhur yang beralamat di Dusun Jrakah RT.006 RW. 002, Kelurahan Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, terhitung sejak tanggal 4 Desember 2025.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur, maka:

  1. Kantor Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro. 

  2. Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro​.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi