Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-87/KO.13/2025 tanggal 4 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Ngudi Luhur, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Ngudi Luhur yang beralamat di Dusun Jrakah RT.006 RW. 002, Kelurahan Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, terhitung sejak tanggal 4 Desember 2025.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur, maka:
Kantor Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.