Sign In

Panduan Media Sosial Perbankan

 Panduan Media Sosial Perbankan

April 2, 2026
   

 

​​​​​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan. Buku panduan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperkuat kelola pemanfaatan media sosial di sektor perbankan Indonesia, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan meningkatnya intensitas interaksi masyarakat di ruang digital.​

Panduan Media Sosial Perbankan ini disusun sebagai referensi bagi industri perbankan dalam mengelola media sosial secara lebih terarah, profesional, dan bertanggung jawab.

Panduan ini menekankan tiga pilar utama, yaitu Governance, yang mencakup tata kelola dan proses pengelolaan media sosial; Risk Management, yang mengintegrasikan pengelolaan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank; serta Compliance & Monitoring, yang memastikan seluruh aktivitas media sosial bank selaras dengan kebijakan internal maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penerbitan panduan ini, diharapkan seluruh bank di Indonesia dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kapasitas dalam mengelola media sosial secara efektif dan bertanggung jawab sehingga pemanfaatannya dapat memberikan nilai tambah dalam mendukung pengelolaan reputasi, komunikasi serta penguatan tata kelola di industri perbankan.​


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi