Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Tata Kelola Artifisial Perbankan Indonesia sebagai panduan bagi perbankan di Indonesia untuk memastikan teknologi kecerdasan artifisial (AI) (termasuk advanced AI systems) dikembangkan dan diterapkan secara bertanggung jawab.
Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia ini juga disusun untuk melengkapi berbagai rangkaian kebijakan akselerasi transformasi digital perbankan yang telah diterbitkan oleh OJK, antara lain Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, SEOJK 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum, dan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience).
OJK berharap Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia ini dapat menjadi acuan minimal bagi sektor perbankan dalam mengembangkan dan menerapkan sistem kecerdasan artifisial, mengingat teknologi kecerdasan artifisial akan terus mengalami perkembangan dan tantangan yang dinamis, sehingga perlu untuk saling melengkapi dalam merespon dinamika perubahan dengan berbagai kerangka regulasi, standar, panduan maupun kebijakan lain yang relevan, dengan tetap mengedepankan pengelolaan risiko dan aspek kehati-hatian.
Unduh Tata Kelola Artifisial Perbankan Indonesia pada materi terlampir.