Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (RPOJK Satuan Tugas), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada satuan kerja, pemangku kepentingan, dan masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 16 Februari 2024 melalui email kepada Sdri. Izza Tazkiya (izza.tazkiya@ojk.go.id) dan Sdr. Abram Rajakin Manurung (abram.rajakin@ojk.go.id).