Sign In

Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

 Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

EPK
1/24/2024


Jumlah Download : 0
   

​Dalam rangka penyusunan Rancangan Pe​raturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usa​ha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (RPOJK Satuan Tugas), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada satuan kerja, pemangku kepentingan, dan masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.

Adapun tanggapan te​rhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan pal​ing lambat tanggal 16 Februari 2024 melalui email kepada Sdri. Izza Tazkiya (izza.tazkiya@ojk.go.id) dan Sdr​. Abram Rajakin Manurung (abram.rajakin@ojk.go.id).

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi