Sign In

Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

 Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

IKNB
7/1/2022


Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
   

Dalam rangka penyusunan RSEOJK Persetujuan, dan Pelaporan bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RSEOJK Perizinan LPBBTI), kami bermaksud melakukan permintaan tanggapan terhadap RSEOJK dimaksud kepada industri terkait dan satuan kerja di internal OJK. Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.

Selanjutnya tanggapan atas RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 29 Juli 2022 dan disampaikan melalui email kepada Sdri. Rafidha (rafidha@ojk.go.id). 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi