Dalam Rangka Penyusunan POJK tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan
Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, maka kami memohon
tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan
masyarakat umum.
Tanggapan dapat dikirimkan selambatnya pada
tanggal 5 November 2019 melalui email kepada:
Sdri. Sherly Lestari.
Email : sherly.lestari@ojk.go.id
Telepon : 021-29600000 ext 6180.