Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS (RPOJK BPR dan BPRS), maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.
Selanjutnya tanggapan atas RPOJK diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2023 melalui email kepada:
Sdr. Doni Santoso (donis@ojk.go.id); dan
Sdr. Randy Brian (randy.brian@ojk.go.id).