Sign In

Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

 Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Perbankan
6/30/2022


Jumlah Download : 0
   

​Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana BPRS (RPOJK BMPK BMPD), kami bermaksud melakukan permintaan tanggapan terhadap RPOJK tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.

Selanjutnya tanggapan atas RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Juli 2022 dan disampaikan melalui email kepada:

  1. Sdri. Tri Widya K (tri.widya@ojk.go.id);
  2. Sdri. Amini Aulia (amini.aulia@ojk.go.id); dan
  3. Sdri. Salsabila Putri K (salsabila.putri@ojk.go.id). 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi