Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana BPRS (RPOJK BMPK BMPD), kami bermaksud melakukan permintaan tanggapan terhadap RPOJK tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.
Selanjutnya tanggapan atas RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Juli 2022 dan disampaikan melalui email kepada:
- Sdri. Tri Widya K (tri.widya@ojk.go.id);
- Sdri. Amini Aulia (amini.aulia@ojk.go.id); dan
- Sdri. Salsabila Putri K (salsabila.putri@ojk.go.id).