Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2025 Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Asuransi
Abstrak:
Sebagai pemenuhan amanat Pasal 8 dan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian (POJK
22/2024), perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai Bentuk dan Susunan
Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang diatur dalam:
1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2020 tentang Bentuk
dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang
Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan
2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2023 Perubahan atas
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2020 tentang Bentuk
dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang
Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK No. 22 Tahun 2024.
Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai:
1. penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas laporan
triwulan bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi;
2. penambahan format laporan penerapan strategi antifraud dan laporan penilaian
risiko APU-PPT bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang
reasuransi;
3. penambahan format laporan rencana pengembangan kualitas sumber daya
manusia, laporan realisasi atas rencana pengembangan kualitas sumber daya
manusia, dan laporan penerapan strategi antifraud bagi perusahaan penilai
kerugian asuransi; dan
4. penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian Laporan Berkala sesuai
dengan Bentuk dan Susunan Laporan Berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan
OJK.
Catatan:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2025.
Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2020 tentang Bentuk dan
Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang
Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan
2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2023 tentang Perubahan
atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2020 tentang
Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan
Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum menyediakan Bentuk dan
Susunan Laporan Berkala sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, penyampaian Laporan Berkala disampaikan sesuai dengan Bentuk dan
Susunan Laporan Berkala yang tersedia pada sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.