Sign In

Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Asuransi

 Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Asuransi

Sektor : PPDP
SubSektor : Asuransi; Reasuransi; Penilai Kerugian
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 13/SEOJK.05/2025
Tanggal Berlaku : 6/23/2025
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan​ Nomor 13/SEOJK.05/2025 Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Asuransi

Abstrak:

  • ​Sebagai pemenuhan amanat Pasal 8 dan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian (POJK 22/2024), perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang diatur dalam:

    1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2020 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan

    2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2023 Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2020 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK No. 22 Tahun 2024.

  • Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai:

    1. penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas laporan triwulan bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi;

    2. penambahan format laporan penerapan strategi antifraud dan laporan penilaian risiko APU-PPT bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi;

    3. penambahan format laporan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia, laporan realisasi atas rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia, dan laporan penerapan strategi antifraud bagi perusahaan penilai kerugian asuransi; dan

    4. penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian Laporan Berkala sesuai dengan Bentuk dan Susunan Laporan Berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK.

Catatan:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ​mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2025.

  • Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:

    1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2020 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan

    2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2023 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2020 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum menyediakan Bentuk dan Susunan Laporan Berkala sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, penyampaian Laporan Berkala disampaikan sesuai dengan Bentuk dan Susunan Laporan Berkala yang tersedia pada sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi