Sign In

Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum

 Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 34/SEOJK.03/2016
Tanggal Berlaku : 9/1/2016
   

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi