Sign In

Pembekuan Kegiatan Usaha PT Hortus Centrovest

 Pembekuan Kegiatan Usaha PT Hortus Centrovest

May 27 2015
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan, 27 Mei 2015: Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura atas nama PT Hortus Centrovest. Pembekuan dilakukan karena perusahaan terkait tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (1) Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura. Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura ini, maka PT Hortus Centrovest dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai PMV.​

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi