Sign In

Pembekuan Kegiatan Usaha PT Hortus Centrovest

 Pembekuan Kegiatan Usaha PT Hortus Centrovest

May 27 2015
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan, 27 Mei 2015: Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura atas nama PT Hortus Centrovest. Pembekuan dilakukan karena perusahaan terkait tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (1) Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura. Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura ini, maka PT Hortus Centrovest dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai PMV.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi