Otoritas Jasa Keuangan, 27 Mei 2015: Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura atas nama PT Hortus Centrovest. Pembekuan dilakukan karena perusahaan terkait tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (1) Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura. Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura ini, maka PT Hortus Centrovest dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai PMV.